Disini saya akan menjelaskan ulang apa yang sudah saya dapatkan dari guru saya. Guru keren dan inspiratif banget.
Oke saya mulai saja
Jadi keadilan itu dapat diibartakan dengan membagi sesuatu kepada seseorang, namun membaginya itu sesuai dengan hak yang akan diterima oleh seseorang. Hak itu dibagi menjadi dua (menurut aristoteles) distributif dan komunitatif. keadilan distributif yaitu keadilan yang berdasarkan jasa, pangkat serta kebutuhan. sedangkan keadilan komunitatif yaitu keadilan yang diberikan tanpa melihat dan berdasarkan apa pun, jadinya semua itu sama dan rata. Contohnya saya membagi mangga kepada dua anak, masing-masing mendapat 3 dan 1. Saya yakin anda akan berpendapat bahwa itu tidak adil dan tidak sama rata. Seperti yang saya ketikan tadi bahwa "sesuai dengan hak dan kebutuhan" jadinya saya membaginya itu kepada anak yang gendut dan normal. tentunya yang gendutlah yang memiliki hak lebih. Selain itu antara anak SD dan SMA masalah uang jajan, tidak adil lah jika uang jajan anak SMA disamakan dengan uang jajan anak SD.
Kemudian demi tegaknya keadilan Hukum pun harus ditegakkan.
Sifat hukum itu yakni, mengatur, mengikat dan memaksa.
Negara Hukum?
Negara hukum adalah suatu negara yang berpedoman pada hukum dalam menjalankan kehidupan kewarnganegaraan. Segala sesuatu berpedoman pada hukum. Bertanggung jawab, baik secara vertikal maupun horizontal, berpedoman dan berlandaskan pada hukum.
Apa sih dampaknya atas adanya keadilan?
Atas adanya keadilan maka dibentuklah aparat penegak hukum.
Ada penjelasan yang saya lupakan. Yang saya ingat itu. Muara dari semua ini, baik hukum dan keadilan adalah kedamaian "DAMAI"
Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak tegaknya keadilan
1. Hukum itu sendiri.
jika hukum tidak dibuat sesuai dengan bahan yang mantap. maka akan banyak orang yang melanggarnya serta meninggalkan hukum itu. sehingga hukum itu harus dibuat sedemikian hingga agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Aparat Penegak Hukum
Sudah disiplin kah aparat penegak hukum? tidak, buktinya dapat kita saksikan sendiri di pengalaman kita masing masing.
ada yang tiba2 muncul ni
Supermasi hukum yaitu, menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, apapun yang kita laksanakan harus berpedoman pada hukum dan harus ditegakkan dan itu merupakan tuntutan dari reformasi
Tag
"Materi PKN SMA Keadilan"
"Apa sih yang dimaksud dengan keadilan"
"Apa yang dimaksud dengan Supermasi hukum"
"Supermasi hukum adalah"
"Apa itu negara hukum"
"Negara hukum adalah"
"apa yang dimaksud dengan masyarakat"
Info Menarik Seputar Kehidupan Sehari - Hari Kita